"Bahkan, mendorong aktivitas ekonomi di segmen yang selama ini luput dari jangkauan bank," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah mengakui masih adanya tantangan persepsi di masyarakat.
Berdasarkan data riset AFPI, sekira 45 persen responden menilai tenor pembayaran terlalu pendek, sementara 39,5 persen menganggap bunga atau biaya layanan relatif tinggi. Tingkat kepuasan pengguna (customer satisfaction/CSAT) tercatat sebesar 82,9 persen, dengan niat penggunaan kembali mencapai 78,3 persen.
Namun, maraknya praktik pinjaman online ilegal masih membayangi citra industri secara keseluruhan.
“Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara pindar legal yang berizin OJK dan tunduk pada kode etik AFPI, dengan praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik. Transparansi biaya, edukasi keuangan, dan penegakan regulasi harus berjalan beriringan,” ujar dia.