Dari sisi risiko, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri pindar masih terjaga dalam batas toleransi regulator, yakni di bawah 5 persen sepanjang 2024–2025.
"AFPI menegaskan komitmen industri untuk memperkuat manajemen risiko melalui optimalisasi Fintech Data Center (FDC) serta peningkatan kualitas pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," kata Kuseryansyah.
Ke depan, kata dia, AFPI melihat peluang besar dalam kolaborasi strategis antara industri pindar dan perbankan, terutama dalam mengoptimalkan penyaluran stimulus likuiditas pemerintah ke sektor riil.
Dengan kemampuan credit scoring berbasis data serta jangkauan ke segmen mikro, pindar dinilai dapat menjadi mitra efektif perbankan dalam memperluas inklusi keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi.
“Memperkuat industri pindar berarti memperkuat fondasi ekonomi masyarakat secara inklusif. Dengan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang disiplin, serta kolaborasi yang tepat, pindar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan yang lebih merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
(Dhera Arizona)