IDXChannel - Banyak nasabah perbankan di Indonesia yang ditolak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)-nya. Hal ini dikarenakan mereka menunggak cicilan pinjaman online (pinjol) mulai dari Rp100 ribu.
Chief Economist PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sekaligus Tim Ekonom Perbanas Winang Budoyo mengatakan, setidaknya sebanyak 30 persen nasabah BTN pemohon KPR ditolak karena kebiasaan menunda bayar pinjol.
"Paling tidak 30 persen aplikan aplikasi KPR subsidi, minimal di BTN, itu terpaksa kita tolak karena dia terlibat pinjol, maksudnya pinjol itu dia memiliki tunggakan," ungkap Winang usai diskusi di Media Gathering Perbanas, Kamis (23/11/2023).
"Dan yang menyedihkan tunggakannya itu Rp100 ribu-Rp200 ribu. Tapi dengan nunggak Rp100 ribu, dia jadi enggak bisa ikut KPR, itu kenyataan yang harus kita hadapi," imbuhnya.