sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Pindar Ini Bantah Dugaan Kartel Bunga Pinjaman

Banking editor Mohammad Faizal
11/09/2025 17:40 WIB
PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) membantah semua tuduhan investigator KPPU terkait kartel dalam penetapan bunga pinjaman daring (pindar) pada 2020-2023.
Perusahaan Pindar Ini Bantah Dugaan Kartel Bunga Pinjaman. (Foto Istimewa)
Perusahaan Pindar Ini Bantah Dugaan Kartel Bunga Pinjaman. (Foto Istimewa)

IDXChannel – PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) membantah semua tuduhan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel dalam penetapan bunga pinjaman daring (pindar) atau pinjol pada periode 2020-2023.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5/1999 (Undang-Undang Antimonopoli) terkait layanan P2P Lending (Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025) di KPPU.

Kuasa Hukum Amartha Harry Rizki Perdana mengatakan, Amartha sejak berdiri 15 tahun lalu adalah penyedia layanan keuangan yang fokus pada pemberdayaan perempuan di perdesaaan seperti halnya Grameen Bank di Bangladesh. 

“Fokus Amartha adalah pada pembiayaan produktif melalui modal kerja untuk usaha ultra mikro dan UMKM, khususnya perempuan di perdesaan. Hal ini juga tadi mencuat dalam persidangan, karena seharusnya dibedakan antara pembiayaan produktif dengan konsumtif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement