Sejalan dengan kebijakan restrukturisasi yang diterapkan oleh Perbankan maupun Lembaga Pembiayaan bagi debitur terdampak bencana, maka kualitas kredit/pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul, namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan.
Di samping kebijakan perlakuan khusus bagi debitur, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan Pelapor dalam menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat.
Suku Bunga Tetap di Akhir Tahun 2025
Sejak September 2024, BI-Rate telah turun sebesar 150 bps, yaitu 25 bps pada September 2024 dan 125 bps selama tahun 2025 menjadi 4,75 persen hingga November 2025, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, penguatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran juga ditempuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Implementasi KLM berbasis kinerja dan berorientasi ke depan yang berlaku sejak 1 Desember 2025 kembali diperkuat pada 16 Desember 2025 guna mempercepat penurunan suku bunga perbankan dengan tetap mendorong penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor riil.