Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
OJK juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa.
"Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage sebesar Rp492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp74,50 miliar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk Asuransi Barang Milik Negara pada daerah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp400 miliar, sedangkan untuk asuransi jiwa sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan.