IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan soal mengapa LPS tidak menaikkan tingkat bunga penjamin (TBP) valas.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS tidak bergerak terhadap selisih suku bunga tersebut karena pihaknya telah memonitor beberapa faktor yang menjelaskan bahwa LPS belum perlu untuk bertindak.
Dia menyampaikan faktor yang pertama adalah cakupan penjaminan simpanan rupiah maupun valas masih tinggi, masih berada di atas 90 persen dengan TBP yang ada saat ini.
"Dengan TBP valas yang berlaku, cakupan penjaminan simpanan valas dengan memperhitungkan TBP Valas mencapai 98,5 persen dari jumlah rekening, jadi hampir semuanya sudah di cover," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang ditayangkan di Channel YouTube Kemenkeu RI, Senin (1/8/2022).
Tapi yang paling penting menurutnya adalah LPS melihat di bulan Januari 2022 penjaminannya mencapai 98,22 persen, namun sekarang meningkat hingga 98,50 persen.