sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teten Minta Penghapusan Kredit Macet UMKM Segera Dilakukan, Ini Alasannya

Banking editor Ikhsan PSP
30/03/2023 11:26 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya segera melaksanakan amanat UU P2SK yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM.
Teten Minta Penghapusan Kredit Macet UMKM Segera Dilakukan, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
Teten Minta Penghapusan Kredit Macet UMKM Segera Dilakukan, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya segera melaksanakan amanat UU P2SK yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% di 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024," ujar Teten melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Dia menjelaskan saat ini sebesar 69,5% UMKM tidak mengakses kredit perbankan. Padahal, 43,1% UMKM membutuhkan kredit.

"Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75%," ujar Teten.

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” terang Teten.

Melalui Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

"Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," jelasnya.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapus-bukukan tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement