sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada, Ada Entitas SLIK Palsu yang Digunakan Pinjol Ilegal untuk Gaet Nasabah

Banking editor Anggie Ariesta
25/11/2024 15:14 WIB
CLIK melaporkan tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK oleh pinjol ilegal di media sosial.
Waspada, Ada Entitas SLIK Palsu yang Digunakan Pinjol Ilegal untuk Gaet Nasabah. (Foto: MNC Media)
Waspada, Ada Entitas SLIK Palsu yang Digunakan Pinjol Ilegal untuk Gaet Nasabah. (Foto: MNC Media)

“Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami imbau agar sesama pelaku industri dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI. Hal ini penting agar tidak muncul lebih banyak korban atau kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” ujarnya.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal.

"Imbauan dari CLIK ini sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending," kata Entjik.

Adapun keberadaan akun-akun perusahaan fintech ilegal ini berpotensi menimbulkan risiko serius penyalahgunaan data yang dapat merusak kredibilitas seluruh entitas yang berada di industri layanan pendanaan berbasis fintech secara keseluruhan.

“Di akhir tahun, tren penipuan oknum biasanya selalu meningkat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan dengan persyaratan yang mencurigakan. Selalu cek apakah perusahaan tersebut punya situs website resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai tahapan filter awal,” tutup Leonardo.


(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement