Dia menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, bisa dilihat ada tiga klaster atau kategori. Pertama, klaster korban sebagai pemilik sah sertifikat tanah dan bangunannya.
Kedua, klaster mafia tanah berupa kelompok mafia tanah yang telah diungkap itu, yang mana ada 15 tersangka. Dan ketiga, klaster korban pembeli yang mana sejatinya dia beritikad baik hendak membeli tanah itu, tapi tak tahu kalau sejatinya dia telah tertipu.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi menerangkan, awalnya polisi meringkus salah satu tersangka bernama Aryani. Aryani merupakan pelaku yang berpura-pura sebagai Yurmisnarwati, selaku keponakan Ibu Dino Patti Djalal.
"Dari Bu Aryani kami dapatkan Fredy Kusnadi ini yang menyuruh dia dengan membayar Rp10 juta rupiah untuk menjadi figurnya (berpura-pura sebagai) Bu Yurmisnarwati," tuturnya.
Dari situ, tambahnya, polisi lantas menyimpulkan Fredy terlibat dalam kasus mafia tanah itu. Bahkan, polisi juga menemukan bukti adanya KTP palsu yang dibuat oleh Aryani dan bukti komunikasi antara Aryani dengan Fredy dalam rangka menyuruh Aryani berpura-pura sebagai sosok Yurmisnawati itu.
"Dari situ kami lakukan gelar perkara, langsung kami tetapkan tersangka Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," katanya. (RAMA)