IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut korupsi berjamaah PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero Rp 23,7 triliun. Kali ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Kejagung menetapkan Jimmy Sutopo (JS) Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship atas kasus dugaan korupsi di Asbri.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Jimmy Sutopo dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lama sejak pukul 10.00-21.25 WIB.
"Penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka ke-9 terkait kasus Asabri," kata Leonard di Gedung Bundar, Senin (15/2/2021).
Dia menjelaskan, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor print 09/f.2/FD.2/02/2021 hari ini tanggal 15 Februari tahun 2021. JS adalah selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship selaku pihak swasta.
"Dia turut serta dalam dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (RAMA)