Ketum AMSI juga mengapresiasi wacana revisi UU ITE agar memiliki tools untuk menyaring konten hoax dan hate speech. Namun, Wens mengingatkan perlunya social media law yang sama-sama bertujuan mengatur konten sampah.
"Jangan sampai aturan diperlonggar, ruang publik orang terganggu lagi, karenanya perlu hukum media sosial," kata Wens.
Dia juga menekankan, meski ada pemblokiran perusahaan teknologi, publik tetap membutuhkan informasi yang bisa diakses secara langsung. "Karena hal ini soal distribusi informasi saja," tutup Wens. (TYO)