Selain itu, Wens menjelaskan layanan instant article Facebook, "Selama setahun terakhir, publisher sepertinya diarahkan ke instant article, sehingga landing page kontennya di Facebook. Memang ada share pendapatan tetapi kalau itu yang terjadi, publisher akan hanya menjadi content provider."
Dalam permasalahan di Australia, pemerintah mau mengatur pola hubungan perusahaan teknologi dan media massa, agar tidak berbenturan secara ekstrem, sehingga FB memilih melarang atau mematikan posting dari media massa Australia.
Apakah problem tersebut bisa terjadi di Indonesia?
Menurut Wens, Indonesia sudah memiliki UU ITE, yang mengatur user bukan platform, ibarat transportasi UU ITE mengatur penumpang bukan busnya. Padahal di Eropa sudah fokus mengatur platform.
"Memang perlu berhati-hati supaya pengaturan tidak mematikan kekuatan terbesar platform yaitu user dan intaraktifnya, orang bicara, tetapi sampah dan hoax jadi banyak, sehingga ruang publik digital tidak terganggu," jelas Wens.
Menurutnya, kalau diatur user-nya, maka yang dilakukan akan menangkap orang, tetapi kalau kita atur platform-nya, maka fokus cara berpikirnya adalah solusi teknologi bukan hukum. "Dengan begitu, perusahaan teknologi dipaksa untuk menyediakan tools agar konten sampah ditekan perederannya," tambah Wens.