IDXChannel - Facebook memutuskan untuk memblokir setiap konten pemberitaan yang berasal dari Australia. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap rancangan perundang-undangan, di mana perusahaan teknologi harus memberikan profit sharing kepada media-media di negeri Kangguru itu.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, mengatakan, perseteruan pemerintah Australia dan Facebook, sebenarnya merupakan perdebatan panjang antara perusahaan teknologi dan media massa. Apalagi, mereka telah memanfaatkan konten dari media, di mana di dalamnya terdapat isu hak cipta.
"Konten media massa praktis 60 persen didistribusikan perusahaan teknologi baik Facebook, Google, dll. Pola hubungannya yang selama ini terjadi, tidak fair. Di Google, konten media diambil ke indeksnya sehingga muncul isu publisher rights, hak cipta konten yang diproduksi media," ujar Wens, seperti dikutip dari MNC Trijaya, Jumat (19/02/2021).
Di beberapa negara, Google bersedia membayar konten media. Namun dalam konteks Facebook, mereka tidak mengambil mengindeks, konten diposting audience. FB sebagai distributor maupun produsen konten isunya adalah transparansi melalui algoritma seringkali merugikan perusahaan media.
"Soal tanggung jawab platform, terkait ruang publik, hoax, hate speech, dll. Tanggung jawab perusahaan teknologi itu apa? Beberapa negara diaturlah dengan social media law," lanjut Wens.