Perseteruan Facebook-Australia, AMSI: Hubungan Tak Adil Antara Media-Perusahaan Teknologi

IDXChannel - Facebook memutuskan untuk memblokir setiap konten pemberitaan yang berasal dari Australia. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap rancangan perundang-undangan, di mana perusahaan teknologi harus memberikan profit sharing kepada media-media di negeri Kangguru itu.
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, mengatakan, perseteruan pemerintah Australia dan Facebook, sebenarnya merupakan perdebatan panjang antara perusahaan teknologi dan media massa. Apalagi, mereka telah memanfaatkan konten dari media, di mana di dalamnya terdapat isu hak cipta.
"Konten media massa praktis 60 persen didistribusikan perusahaan teknologi baik Facebook, Google, dll. Pola hubungannya yang selama ini terjadi, tidak fair. Di Google, konten media diambil ke indeksnya sehingga muncul isu publisher rights, hak cipta konten yang diproduksi media," ujar Wens, seperti dikutip dari MNC Trijaya, Jumat (19/02/2021).
Di beberapa negara, Google bersedia membayar konten media. Namun dalam konteks Facebook, mereka tidak mengambil mengindeks, konten diposting audience. FB sebagai distributor maupun produsen konten isunya adalah transparansi melalui algoritma seringkali merugikan perusahaan media.
"Soal tanggung jawab platform, terkait ruang publik, hoax, hate speech, dll. Tanggung jawab perusahaan teknologi itu apa? Beberapa negara diaturlah dengan social media law," lanjut Wens.
Selain itu, Wens menjelaskan layanan instant article Facebook, "Selama setahun terakhir, publisher sepertinya diarahkan ke instant article, sehingga landing page kontennya di Facebook. Memang ada share pendapatan tetapi kalau itu yang terjadi, publisher akan hanya menjadi content provider."
Dalam permasalahan di Australia, pemerintah mau mengatur pola hubungan perusahaan teknologi dan media massa, agar tidak berbenturan secara ekstrem, sehingga FB memilih melarang atau mematikan posting dari media massa Australia.
Apakah problem tersebut bisa terjadi di Indonesia?
Menurut Wens, Indonesia sudah memiliki UU ITE, yang mengatur user bukan platform, ibarat transportasi UU ITE mengatur penumpang bukan busnya. Padahal di Eropa sudah fokus mengatur platform.
"Memang perlu berhati-hati supaya pengaturan tidak mematikan kekuatan terbesar platform yaitu user dan intaraktifnya, orang bicara, tetapi sampah dan hoax jadi banyak, sehingga ruang publik digital tidak terganggu," jelas Wens.
Menurutnya, kalau diatur user-nya, maka yang dilakukan akan menangkap orang, tetapi kalau kita atur platform-nya, maka fokus cara berpikirnya adalah solusi teknologi bukan hukum. "Dengan begitu, perusahaan teknologi dipaksa untuk menyediakan tools agar konten sampah ditekan perederannya," tambah Wens.
Ketum AMSI juga mengapresiasi wacana revisi UU ITE agar memiliki tools untuk menyaring konten hoax dan hate speech. Namun, Wens mengingatkan perlunya social media law yang sama-sama bertujuan mengatur konten sampah.
"Jangan sampai aturan diperlonggar, ruang publik orang terganggu lagi, karenanya perlu hukum media sosial," kata Wens.
Dia juga menekankan, meski ada pemblokiran perusahaan teknologi, publik tetap membutuhkan informasi yang bisa diakses secara langsung. "Karena hal ini soal distribusi informasi saja," tutup Wens. (TYO)