IDXChannel - Tindakan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor atas kegiatan yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Mereka membubarkan pesta ulang tahun yang digelar di salah satu villa di kawasan Cisarua, Bogor.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, jajarannya di daerah sudah menjalankan tugasnya terkait pembubaran acara tersebut. Pasalnya, daerah berwenang dalam penanganan virus corona, khususnya berkaitan dengan penerapan 3M.
“Tugas Satgas Covid-19 di daerah untuk memastikan penerapan 3M sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid. Satgas Covid-19 daerah sudah menjalankan tugasnya,” kata Wiku saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (16/2/2021).
Sementara itu, Camat Cisarua, Deni Humaedi, mengatakan, mulanya ia mendapatkan laporan warga ada kegiatan di villa milik Rahmat Effendi. Alhasil, Deni beserta perangkat Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan langsung meluncur ke lokasi.
Saat tiba di villa, Dedi bersama TNI-Polri memberikan penjelasan atau persuasif kepada Rahmat Effendi untuk menyudahi acaranya. Akhirnya mereka pun mengerti dan membubarkan diri.