Benny menuturkan, pungutan biaya itu dipastikan ilegal dan merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang. "Sekali lagi apa yang dilakukan BP2MI adalah upaya secara serius Negara memerangi sindikat-sindikat penempatan ilegal calon pekerja Indonesia," tuturnya. (RAMA)
Advertisement
23 Orang Dijanjikan Kerja di Qatar-Polandia, Ternyata Mau Diperdagangkan
Sebanyak 33 korban dijanjikan pekerjaan dan real membayar hingga Rp50 juta untuk bisa berangkat dan kerja di Polandia dan Qatar.

23 Orang Dijanjikan Kerja di Qatar-Polandia, Ternyata Mau Diperdagangkan (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement