IDXChannel - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan praktek perdagangan orang dengan modus diimingi pekerjaan. Sebanyak 33 korban dijanjikan pekerjaan dan real membayar hingga Rp50 juta untuk bisa berangkat dan kerja di Polandia dan Qatar.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, korban yang hendak diberangkatkan itu diminta sejumlah uang tunai berkisar antara Rp 40-50 juta.
"Dua orang dikirim ke Qatar, 24 orang lainnya dijanjikan berangkat ke Polandia dan tujuh lainnya yang beberapa waktu lalu sudah kita amankan," ujarnya di Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).
Dikatakan Benny, korban yang dijanjikan
akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pegawai perkebunan dan peternakan itu diurus para calo dari PT Mapan dan LPK dipastikan tidak resmi alias ilegal.
"PT Mapan di scorsing yang artinya tidak punya hak untuk merekrut dan penempatan pekerja migran. Dua orang dan 24 orang ini akan diberangkatkan oleh LPK, LPK tidak punya hak dan izin untuk perekrutan maupun penempatan," ungkapnya.