IDXChannel - Akibat salah data, sebanyak 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) malah menerima dana bantuan sosial (Bansos). Pemerintah meminta dana itu dikembalikan dan digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN harus dikembalikan. (Prosesnya) nanti biar diatur Kemensos," ucap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip Jumat, (19/11/2021).
Dia mengatakan adanya kesalahan dalam proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos. Baik karena murni kesalahan ataupun karena disengaja.
"Mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat atau sebaliknya mereka yang semestinya tidak berhak malah dapat. Dan itu harus terus dirapikan dan kejadian itu bisa karena sengaja, tapi sebagian besar kadang-kadang juga tidak sengaja,"tuturnya.
Muhadjir menyampaikan bahwa adanya kesalahan 31. 624 DTKS penerima bansos tidak hanya terjadi kepada ASN dan PNS saja. Namun juga terjadi pada sejumlah warga yang tidak masuk kategori penerima bansos justru terdata sebagai penerima bansos.
"Saya kira tidak hanya PNS, ada beberapa orang yang sebetulnya memang tidak berhak tapi mendapat, itu juga banyak dan ini terus kita susuri terus dengan Bu Mensos,"kata Muhadjir
Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan perbaikan pada DTKS yang merupakan landasan bagi pemerintah dalam memberikan bansos agar tepat sasaran.
"Karena itu hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial namanya DTKS, karena itu menjadi landasan dasar untuk memberikan bantuan sosial pada mereka yang berhak," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Data ini diketahui setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi data penerima bansos.
"Setelah kami serahkan ke BKN yang indikasinya PNS itu ada 31.624 yang aktif,"ucap Mensos dalam konferensi pers pemadanan data di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021). (RAMA)