"Jadi kita ada milestone, 2021-2022 itu 100.000 dari 80.000 roda dua dan 20.000 roda empat, tetapi baru tercapai 31.000 itu semua," ujarnya.
"Karena enggak tercapai angkanya, makanya keluar Inpres percepatan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah," lanjut Danto.
Adapun Instruksi Presiden (INPRES) No 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di mana target penggunaan kendaraan listrik hingga 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan roda dua dan 39.883 unit kendaraan roda empat untuk kendaraan operasional kementerian atau lembaga (TNI, POLRI dan Pemda).
Untuk mempercepat proses peralihan kendaraan berbahan fosil ke kendaraan listrik, pemerintah saat ini tengah merencanakan adanya pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
(FAY)