sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

46,9 Ton Buah Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk RI

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
14/02/2023 10:55 WIB
Sebanyak 46,9 ton pinang asal Myanmar ditolak masuk Indonesia.
46,9 Ton Buah Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk RI. (Foto: MNC Media)
46,9 Ton Buah Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 46,9 ton pinang asal Myanmar ditolak masuk Indonesia usai Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Belawan menemukan bahwa proses impor pinang tidak memenuhi aturan berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).

"Buah pinang  asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak  karena belum dilakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan," ungkap Kepala Karantina Belawan, Lenny, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023). 

Penolakan tersebut dilakukan karena buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis resiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan.

"Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6,  bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara  yaitu negara pengimpor dan pengekspor," terangnya. 

Selanjutnya Lenny menyampaikan pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan. 

Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar Indonesia tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah Indonesia akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam. 

"Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tegasnya. 

Dari tempat terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

Menurut Bambang  analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan  untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga  menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu. 

“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan,  dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement