Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar Indonesia tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah Indonesia akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam.
"Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tegasnya.
Dari tempat terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.
Menurut Bambang analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.
“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang.
(SLF)