IDXChannel - Sebanyak 5.001 bidang tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum bersertifikat karena berbagai sebab. Ada yang belum membayar kewajiban, melengkapi persyaratan hingga pemiliknya sudah pindah lokasi.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya telah meminta kepada para camat maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menyajikan data, by data by address. Sehingga memudahkan proses penyelesaian PTSL nya.
"Kami baru bisa menyodorkan sebanyak 5.001 data PTSL yang belum jadi sertifikat. Nah nanti akan ada lagi rapat selanjutnya," kata Drajat, kepada wartawan di DPRD Kota Tangsel, Selasa (31/8/2021).
Dilanjutkan dia, dari 5.001 data tersebut, pihaknya akan mengawal berapa data yang bisa diselesaikan di tahun 2021 ini dan berapa sisanya. Untuk berkas-berkas yang kurang data dan masalah lainnya, akan diberikan treatment.
"Kami memberikan deadline untuk PTSL yang belum selesai tersebut 50% bisa diselesaikan di tahun ini. Nanti di tahun 2022 kita tinggal mencari treatment untuk sisa PTSL yang belum selesai," ungkapnya.