IDXChannel - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdampak pada penjualan mobil bekas anjlok hingga 50 persen. Meskipun demikian, penurunan ini masih lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penjualan mobil baru dengan kapasitas mesin 1.500 cc sejak Maret 2021. Kementrian Keuangan juga telah mengumumkan akan memperluas PPnBM ke mobil dengan mesin 2.500 cc.
Kebijakan relaksasi ini digadang untuk mendongkrak penjualan di industri otomotif dan perekonomian nasional. Namun, tak semua pemain yang berkecimpung di industri ini mendapat imbas positif, di antaranya penjual mobil bekas.
Andi Supriadi, pemilik toko jual-beli mobil bekas, Jordy Mobil di MGK Kemayoran, menuturkan sejak PPnBM diberlakukan, penjualannya mengalami penurunan drastis. Namun, ia menuturkan, penurunan tersebut tak serta merta akibat PPnBM, tetapi juga karena mendekati tahun pelajaran baru sehingga konsumen lebih memprioritaskan biaya untuk anak-anak mereka.
"Setiap Maret memang biasanya turun. Tapi tahun ini turunnya sampai 50% dibandingkan bulan lalu. Februari saya jual 5 unit, sejauh ini di Maret hanya jual 2 unit," tutur Andi, saat dihubungi MNC Portal, Jumat (26/3/2021).