sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Bekas Anjlok

Economics editor Fikri Kurniawan
26/03/2021 16:49 WIB
Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdampak pada penjualan mobil bekas anjlok hingga 50 persen.
Kebijakan relaksasi  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdampak pada penjualan mobil bekas anjlok hingga 50 persen.
Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdampak pada penjualan mobil bekas anjlok hingga 50 persen.

Pada tahun lalu ketika awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, Andi mengaku penurunannya lebih parah, bahkan tak satupun unit yang bisa ia jual.Meski begitu, penurunan di tahun ini menurut Andi seharusnya tak sampai 50% karena mendekati bulan Ramadhan, di mana penjualan biasanya meningkat.

Andi merasa pemerintah tak memikirkan pemain di sektor mobil bekas. Kebijakan PPnBM tentu disambut baik oleh pemain di sektor mobil baru, tetapi tidak bagi mobil bekas. "Kebijakan pemerintah tidak memikirkan dunia usaha mobil bekas," keluhnya.

Di sisi lain, perluasan PPnBM ke mobil baru 2.500 cc dinilai juga akan semakin merugikan pedagang mobil bekas. Andi menyiasatinya dengan menolak membeli mobil-mobil berkapasitas mesin tersebut terbelih dahulu, sambil menunggu angka pasti relaksasi yang diberikan. "Saya jual stock yang ada dulu. Sejauh ini (mobkas 2.500 cc) harganya belum turun," imbuhnya.

Meski dengan segala tekanan yang ada, Andi tetap optimis masih ada pasar bagi mobil bekas. Menurutnya, ketika orang membeli mobil baru dengan relaksasi PPnBM, unit tersebut biasanya akan inden. Sedangkan bulan Ramadhan akan segera tiba, dan orang biasanya membutuhkan kendaraan yang bisa cepat digunakan. "Masih (optimis). Orang daripada nunggu inden mobil baru, masih ada segmen yang beralih ke mobil bekas," tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement