IDXChannel - Pemerintah telah menyetujui diskon pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501-2.500 cc. Kebijakan ini pun mendapatkan tanggapan positif dari semua kalangan.
Pengamat otomotif, Bebin Djuana, melihat ada dua sisi yang akan mengiringi kebijakan ini, jangka pendek dan panjang. Dari sisi jangka pendek, semua pihak baik dari konsumen maupun produsen mobil merasa terbantu dengan kebijakan pemerintah.
"Kalau dari sisi konsumen ya happy dong. Apapun bentuknya yang namanya diskon dalam hal ini kebetulan potongan pajak barang mewah kan, ya membuat senang konsumen," ujar Bebin dalam sambungan telepon kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/3/2021).
Namun jangan senang dulu. Sebab, jika dilihat dari sisi jangka panjangnya, belum tentu akan menghasilkan hasil yang positif.
Pasalnya menurut Bebin, secondary market atau pasar mobil bekas akan merekam momen ini. Artinya, harga jual mobil yang dibeli dalam kurun waktu kebijakan PPnBM-DTP berlangsung akan nyungsep.