sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Beberkan Regulasi Baru UMP 2026 Sudah Diteken

Economics editor Anggie Ariesta
05/12/2025 14:35 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, regulasi terbaru terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditandatangani.
Airlangga Beberkan Regulasi Baru UMP 2026 Sudah Diteken. (Foto iNews Media Group)
Airlangga Beberkan Regulasi Baru UMP 2026 Sudah Diteken. (Foto iNews Media Group)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diusulkan untuk mengatasi masalah disparitas upah antar daerah. 

Usulan penggunaan rentang angka (range) sebagai panduan penetapan UMP ini pun sudah disampaikan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.

"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (Presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli.

Yassierli lebih lanjut menjelaskan, pemerintah pusat hanya akan membuat panduan perhitungan mengenai rentang kenaikan upah. Selanjutnya, penentuan angka akhir dalam rentang tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Kepala daerah, dalam penetapan upah, harus mempertimbangkan faktor-faktor penting, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement