PT Gag Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 hektare.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.
Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk (ANTM) itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi, tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.