"Silakan beribadah di rumah, berpesta tahun baru di rumah masing-masing dengan tetap protokol kesehatan. Termasuk keluarganya. Walaupun kami tidak bisa mengecek langsung mohon kesadaran. Karena ASN harus sehat. Tugasnya melayani masyarakat," ungkapnya.
Dia pun mengingatkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi bagi Para ASN. "Sanksinya jika melanggar ya macam-macam. Mulai dari nonjob, sanksi peringatan, sanksi pengurangan tunjangan kinerja," pungkasnya.
Larangan cuti dan berguna saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 26/2021. Larangan ini dilakukan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. (TYO)