"Sebaiknya Tapera ini dibatalkan karena ini akan menambah beban bagi buruh dan rakyat. Selama ini buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, masih harus berhutang sana sini, apalagi ditambah beban melalui Tapera," tutup Nining.
Seperti diketahui, kebijakan tersebut telah ditaken Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Dalam aturannya, pemerintah membebani karyawan dan pengusaha dengan total 3% pemotongan biaya untuk Tapera.
Secara rinci, jumlah pemotongan tersebut yaitu senilai 2,5% yang dibayarkan oleh pekerja termasuk influencer. Padahal, para pekerja saat ini telah dipungut keperluan iuran jaminan sosial dan kesehatan seperti BPJS dan dana pensiun.
(FRI)