IDXChannel - Pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah untuk mengamankan penerimaan negara dari pajak. Sebab, penerimaan perpajakan ini menopang lebih dari 60 persen total belanja Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah untuk mengamankan penerimaan negara dari pajak. Sebab
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, setidaknya pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harus melakukan tiga hal.
Pertama, memberikan daya ungkit ekonomi lebih cepat. Kedua, mendesain ulang struktur belanja, dengan prinsip spending better.
"Ketiga, memperbaiki sistem, database dan layanan terhadap wajib pajak. Coretax harus dievaluasi secara proporsional dan objektif untuk ke depannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, pemerintah bisa mempertimbangkan dua hal lain terkait kebijakan untuk menambal potensi shortfall penerimaan.
Pertama adalah opsi membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Kedua, adalah mendorong pemberlakuan tax amnesty jilid III.
"Hal ini bisa menambah potensi penerimaan negara kisaran Rp60 triliun sampai Rp130 triliun tambahan," ujar dia.
Selain itu, kata Ajib, dunia usaha berharap perombakan struktur di Kementerian Keuangan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang akseleratif sekaligus menciptakan iklim berusaha yang positif.
Sebagai informasi, target pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp2.183,9 triliun. Sedangkan pencapaian pada kuartal I-2025 hanya Rp322,6 triliun atau setara 14,7 persen.
Kemudian, penerimaan pajak pada 2024 shortfall sekitar Rp50 triliun.
(Dhera Arizona)