Selain itu, pemerintah bisa mempertimbangkan dua hal lain terkait kebijakan untuk menambal potensi shortfall penerimaan.
Pertama adalah opsi membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Kedua, adalah mendorong pemberlakuan tax amnesty jilid III.
"Hal ini bisa menambah potensi penerimaan negara kisaran Rp60 triliun sampai Rp130 triliun tambahan," ujar dia.
Selain itu, kata Ajib, dunia usaha berharap perombakan struktur di Kementerian Keuangan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang akseleratif sekaligus menciptakan iklim berusaha yang positif.
Sebagai informasi, target pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp2.183,9 triliun. Sedangkan pencapaian pada kuartal I-2025 hanya Rp322,6 triliun atau setara 14,7 persen.
Kemudian, penerimaan pajak pada 2024 shortfall sekitar Rp50 triliun.
(Dhera Arizona)