Di samping itu, Firman menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Saudi belum pernah mengeluarkan edaran terkait kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana pemberitaan yang beredar saat ini. Vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jamaah haji dan tidak wajib bagi jamaah umrah.
"Pada 2022, Saudi sudah membatalkan syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah, sebagaimana yang diedarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," tutur Firman.
Jadi, kata Firman, berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246 telah disampaikan bahwa vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunaan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa sampai hari ini tidak ada edaran dari Saudi tentang kewajiban vaksin bagi jamaah umrah," ungkap Firman.
Karena itu, Firman mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar bersiap kembali untuk melayani jamaah umrah 1446H dengan maksimal dan harga yang kompetitif.