sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak di Bawah 6 Tahun Boleh Naik KRL, Penumpang: Terbantu

Economics editor Nandha Aprilianti
09/03/2022 15:10 WIB
Anak di bawah umur 6 tahun diperbolehkan untuk naik Kereta Api Listrik (KRL) di mulai dari hari ini, Rabu (9/3/2022). 
Anak di Bawah 6 Tahun Boleh Naik KRL, Penumpang: Terbantu(Dok.MNC)
Anak di Bawah 6 Tahun Boleh Naik KRL, Penumpang: Terbantu(Dok.MNC)

IDXChannel - Berdasar dari Surat Edaran Kemenhub, anak di bawah umur 6 tahun diperbolehkan untuk naik Kereta Api Listrik (KRL) di mulai dari hari ini, Rabu (9/3/2022). 

“Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 6 (enam) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi salah satu poin di SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. 

Kebijakan baru ini pun menuai respons dari para penumpang KRL di Stasiun Tangerang. 

Widya (38) salah seorang penumpang kereta yang terlihat membawa anaknya berumur 6 tahun menyambut baik kebijakan baru ini. 

“Sebenarnya nggak apa-apa sih, bagus, jadi terbantu,” paparnya kepada MNC Portal, Rabu (9/3/2022).

Widya yang merupakan ibu dari dua orang anak ini mengaku terbantu karena kebijakan ini diakuinya dapat meminimalisir biaya akomodasi dan juga tenaga.

“Kaya kita gini kan yang bolak balik ke Bogor, jadi dengan diberlakukan aturan ini cukup membantu sih, apalagi jadi irit diongkos kan sama tenaga juga,” ujarnya.

Senada dengan Halim (35) salah satu penumpang KRL yang mengaku senang diberlakukan kebijakan ini.

“Iya saya baru tau ini dari adik saya. Eh pas dicoba dateng ke stasiun ternyata bener anak kecil sudah boleh,” paparnya.

Saat tiba di Stasiun Tangerang, Halim tampak kaget ketika mengetahui bahwa kini dia bersama anaknya yang berumur 2 tahun boleh untuk menggunakan moda transportasi umum itu. 

“Tadi kaget juga pas tanya petugas ternyata udah boleh. Ya bagus ya, lagi juga udahlah gitu karena kan covid juga sudah menurun juga,” ujarnya. 

“Yang penting jaga prokes masing-masing aja diperketat,” tambahnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement