Hengki juga mengatakan pihaknya telah melajukan pengecekan sebelum melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjol tersebut. Menurutnya, setelah memeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disimpulkan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Sementara, saat ini jajaran Polrestro Jakpus juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Nantinya, polisi akan mendalami siapa pemilik sindikat pinjaman online tersebut.
Dalam waktu dekat, tambah Hengki, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mengenbangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tutup Hengki. (RAMA)