Sehingga, Pagu Kementerian Perdagangan tahun ini setelah rekonstruksi menjadi sebesar Rp1,132 triliun dari semula Rp1,853 triliun.
“(Pemangkasan anggaran) perjalanan dinas, ATK, seminar, acara seremonial, dan belanja lainnya sehingga pagu Kementerian Perdagangan setelah rekonstruksi menjadi sebesar Rp1,132 triliun dari semula sebesar Rp1,853 triliun,” katanya.
Adapun, pagu Kementerian Perdagangan pasca rekonstruksi harus memenuhi kebutuhan untuk belanja pegawai sebesar Rp694,037 miliar dan Rp438,6 miliar memenuhi kegiatan operasional dasar, pelayanan publik, serta dukungan program kerja Kemendag.
(kunthi fahmar sandy)