Industri tembakau ini memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara serta penyerapan tenaga kerja yang jumlahnya sangat tinggi.
"Tentunya dengan hadirnya UU ini agar bisa memberikan kepastian hukum. Jadi industri hasil tembakau harus dilakukan secara profesional dan mengikuti kaidah-kaidah aturan yang ada, namun kita juga harus mengakui bahwa IHT ini perlu payung hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah agar bersikap adil terhadap petani dan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mengingat besarnya kontribusi industri ini terhadap pendapatan negara.
Selama ini IHT telah menyumbang banyak pendapatan negara lewat cukai. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) per November 2020 mencapai Rp146 triliun. (RAMA)