sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angka PHK Capai 26.455 pada Mei 2025, Tertinggi di Jateng

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
20/05/2025 22:19 WIB
Kemnaker membeberkan angka jumlah pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Angka PHK Capai 26.455 pada Mei 2025, Tertinggi di Jateng (Ilustrasi/Freepic)
Angka PHK Capai 26.455 pada Mei 2025, Tertinggi di Jateng (Ilustrasi/Freepic)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan angka jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut data, kasus PHK mencapai 26.455.

“Kasus PHK 26.455 per 20 Mei 2025, Jawa Tengah masih yang tertinggi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Selasa (20/5/2025).

"Sementara nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau," kata dia.

Dia menambahkan, sektor yang melakukan PHK ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.

Indah Anggoro merinci PHK di beberapa wilayah, seperti di Jawa Tengah mencapai 10.695 kasus. Kemudian di Jakarta mencapai angka 6.279, sementara Riau 3.570 kasus.

"Angka ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," kata dia.

Indah Anggoro memastikan data PHK yang dihimpun oleh Kemnaker merupakan laporan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

“Tidak ada data yang kami rekayasa, karena kita kan punya sistem pelaporan dari dinas yang langsung ke pusat,” kata dia.

Data yang diungkapkan Kemnaker ini berbeda dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Data Apindo, angka PHK dari 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025 mencapai 73.992 kasus. Angka tersebut berdasarkan data jumlah peserta yang tidak lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dalam periode tersebut.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement