Lebih lanjut, dia mengatakan para pemohon bisa memanfaatkan produk layanan lainnya yang dimiliki oleh Kemendagri RI. Salah satunya bisa mengaktifkan KTP Digital yang juga memiliki status hukum yang sama dengan KTP-el.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Sambil menunggu kiriman (blanko) lagi, kami juga mendorong pemohon dan masyarakat bisa mengaktifkan KTP Digital karena memiliki status hukum yang sama. Hal ini telah disebutkan dalam Permendagri No. 72 tahun 2022,” ujarnya.
Dalam proses aktivasi KTP Digital, masyarakat bisa langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola atau mengunjungi kantor kecamatan. Sedangkan di tingkat kelurahan, masih dilakukan secara bertahap.
“Di kelurahan ada beberapa yang bisa, kemarin sudah dicoba karena Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Surabaya sudah membantu meletakan jaringan disitu. Tapi belum semua, ini masih proses. Harapannya dalam waktu dekat kelurahan lainnya juga bisa, tapi yang pasti bisa di kecamatan dan di Siola,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis Android bisa meminta administrasi kependudukan (adminduk) secara manual. “Bisa minta dicetakkan biodata kependudukan WNI atau Suket (Surat Keterangan) KTP-el, ada opsi lain yang manual. Intinya tak usah risau dengan Dispenduk,” katanya.
(FRI)