Revisi perjanjian pajak bilateral ini mulai berlaku pada 23 Juli 2021 dan diharapkan dapat meningkatkan perdagangan bilateral yang pada tahun sebelumnya yakni 2019 mencapai lebih dari USD40 miliar.
Berikut beberapa pajak yang termasuk dalam Tax Treaty Indonesia Singapura.
1. Pajak Penghasilan
Tax Treaty mencakup pajak penghasilan yang diperoleh oleh kedua negara. Pajak ini juga mencakup penerimaan atas dividen dan royalti yang diperoleh satu negara tapi diterima di negara lain.
2. Pajak Keuntungan Bisnis
Pajak atas keuntungan bisnis ini hanya akan dikenakan di negara di mana bisnis yang bersangkutan memiliki bentuk usaha tetap.
3. Pajak Keuntungan Properti
Klausul pada Tax Treaty Indonesia Singapura juga mencakup penghasilan perusahaan dari penggunaan langsung, penyewaan, ataupun penggunaan lain dari aset tetap (properti).