sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Harap Insentif Properti Diperpanjang hingga Vaksinasi Rampung

Economics editor Giri Hartomo
16/03/2021 13:27 WIB
Pengusaha berharap pemerintah bisa memberikan insentif lain untuk sektor properti. Sebab, masih ada beberapa usulan insentif yang belum direalisasikan.
Pengusaha berharap pemerintah bisa memberikan insentif lain untuk sektor properti.  (Foto; MNC Media)
Pengusaha berharap pemerintah bisa memberikan insentif lain untuk sektor properti. (Foto; MNC Media)

Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Di mana, semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement