sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Khawatir Formula UMP Ancam Kelangsungan Industri Padat Karya

Economics editor Anggie Ariesta
21/12/2025 12:23 WIB
Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Apindo Khawatir Formula UMP Ancam Kelangsungan Industri Padat Karya. (Foto: Inews Media Group)
Apindo Khawatir Formula UMP Ancam Kelangsungan Industri Padat Karya. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. 

Aturan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember tersebut menetapkan rentang indeks tertentu (alfa) dalam formula upah minimum pada level 0,5 hingga 0,9, jauh melampaui ketentuan sebelumnya di angka 0,1 hingga 0,3.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa ketetapan pemerintah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah disampaikan oleh pelaku usaha.

"Masukan kami alfa itu (rentangnya) 0,1 sampai 0,3 kita expand ke 0,5. Jadi waktu itu usulan kami kalau yang KHL-nya (kehidupan layaknya) sudah di atas itu kan 0,3; tapi kalau masih di bawah ya itu bisa sampai 0,5. Itu usulan kami udah jelas dan datanya semua juga udah disampaikan," ujar Shinta saat ditemu di Kantor Kemenkeu, dikutip Minggu (21/12/2025).

Apindo menyoroti bahwa batas bawah alfa sebesar 0,5 akan menekan industri padat karya, seperti sektor tekstil dan garmen, yang saat ini kondisinya belum pulih sepenuhnya. Kenaikan upah yang signifikan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi.

"Concern kami adalah yang padat karya. Karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya, itu jadi cukup tinggi," tutur Shinta.

Ia memperingatkan agar kenaikan upah ini tidak menjadi bumerang yang justru mematikan lapangan pekerjaan di daerah.

Dengan berlakunya aturan ini, Shinta menyebut tantangan kini berpindah ke tingkat daerah. Selain persoalan alfa, pengusaha juga harus bersiap dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).

Apindo berharap pemerintah daerah dapat bijak dan cermat melihat kondisi riil industri di wilayahnya masing-masing agar stabilitas usaha tetap terjaga.

"Belum lagi kita bicara soal upah sektoral, karena ini yang harus kami harap bahwa pemerintah daerah juga bisa mencermatilah kondisinya," ungkap Shinta.

Shinta juga menyuarakan keluhan mengenai seringnya terjadi perubahan regulasi, mulai dari UU Cipta Kerja hingga revisi berbagai PP turunannya. Ketidakpastian hukum ini dinilai dapat membingungkan investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Meski merasa berat, Apindo menyatakan akan tetap menghormati dan menjalankan regulasi tersebut sembari terus mengawal proses penetapan upah di daerah.

"Kita gak bisa apa-apa kan? Tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga," pungkas Shinta. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement