sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Tetapkan Upah Minimum 2023

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
17/11/2022 11:22 WIB
Apabila terjadi perubahan substansi dalam PP 36/2021 maka akan merugikan sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja.
Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Tetapkan Upah Minimum 2023 (FOTO:MNC Media)
Apindo Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Tetapkan Upah Minimum 2023 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum karyawan. 

Permintaan ini diajukan sebab ada kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana mengeluarkan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK pada 2023.  

"Dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Hariyadi mengatakan, apabila terjadi perubahan substansi dalam PP 36/2021 maka akan merugikan sektor padat karya, UMKM, dan pencari kerja. 

Menurut dia, sektor padat karya seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar upah. 

Begitu juga dengan para pelaku UMKM yang akan menjalankan usaha secara informal, sehingga tidak mendapatkan dukungan program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Sementara itu, para pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak, mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

Maka dari itu Apindo mendesak agar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, pemerintah mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta PP No.36 Tahun 2021 yaitu dengan mengikuti formula, variabel, dan sumber data pemerintah.

"Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023," tegasnya.

(SAN)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement