Meski dikabulkan, menurut Bivitri hal ini bukanlah sebuah “kemenangan” bagi para pemohon. Pasalnya UU Cipta Kerja akan tetap berlaku sampai 2 tahun lagi, namun yang melegakan pemerintah tidak bisa membuat peraturan turun dari UU Ciptaker selama masa perbaikan 2 tahun yang diminta oleh MK.
"Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku," lanjutnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, putusan MK ini cukup menarik yang bisa membuat harapan kepada Pemerintah maupun DPR untuk berhati-hati ketika merumuskan suatu undang-undang.
"Putusan ini sungguh menarik, MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU, putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati2 membuat UU, tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Ciptakerja, UU KPK, dan UU Minerba," sambung Feri kepada MNC Portal.
Meski demikian Feri pun masih menyimpan rasa janggal, ketika UU Ciptaker ini dinggap bermasalah secara formil, seharusnya peraturan turunan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah juga batal seluruhnya.