IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh empat pemohon. Satu dari empat pemohon yang gugatannya dikabulkan sebagian tersebut adalah Migrant Care (organisasi yang fokus pada perlindungan pekerja migran).
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, dikabulkannya uji formil terhadap suatu produk Undang-Undang merupakan sejarah baru untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, tidak semua gugatan para pemohon dikabulkan. Migrant Care tetap mengapresiasi putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut, Migrant Care mengapresiasi MK, walaupun hanya dikabulkan sebagian. Mengingat MK belum pernah mengabulkan uji formil terhadap suatu UU sejak MK berdiri," kata Wahyu melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).
Kendati demikian, Migrant Care tetap mempunyai catatan tersendiri terhadap putusan MK tersebut. Menurut Wahyu, uji formil terhadap Undang-Undang seharusnya tidak mengenal model putusan inkonstitusional bersyarat. Putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkesan mengambang.
"Artinya, ketika terbukti cacat formil maka putusannya adalah membatalkan UU tersebut," ucap Wahyu.