Wahyu menilai, akan ada ketidakpastian hukum terhadap perkara-perkara pengujian materiil yang diputus oleh MK ketika muncul model putusan inkonstitusional bersyarat. Dijelaskan Wahyu, putusan inkonstitusional bersyarat tersebut terkandung dalam poin yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
"Karena seharusnya, apabila UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan, maka seharusnya pengujian materiil masih bisa berjalan untuk diperiksa dan diputus terhadap ketentuan-ketentuan norma pasal yang diuji," ungkapnya.
Wahyu mencium masih ada aroma kompromis antara MK dengan pembentuk Undang-Undang dalam memutuskan uji formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang 11/2020.
"Artinya, terhadap PP dari UU Cipta Kerja yang telah terbit tetap berlaku, padahal dalam PP yang telah berlaku sebelum putusan MK banyak merugikan kepentingan buruh," bebernya.
Atas dasar itu, Migrant Care mendesak kepada pemerintah untuk tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut. Migrant Care juga meminta pemerintah menghentikan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk kebijakan yang merugikan buruh migran.