IDXChannel - Direktur Pemasaran Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, mengatakan pemerintah Amerika Serikat (AS) menurunkan tarif anti dumping ekspor udang Indonesia menjadi 3,9 persen.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah Indonesia terbukti tidak memberikan subsidi untuk produk udang ekspor.
Sebelumnya, Indonesia telah menerima petisi dari asosiasi pelaku usaha udang AS (American Shrimp Processors Association/ASPA) pada 25 Oktober 2023, atas tuduhan Countervailing Duties (CVD) & Anti-Dumping Udang Beku.
Dalam paparannya, Erwin menegaskan berdasarkan hasil investigasi US Departement of Commerce (USDOC) dan US Internasional Trade Commisions (USITC) terhadap industri udang nasional Indonesia tidak terbukti melakukan dumping atau subsidi.
“Setelah dilakukan investigasi, AS menerbitkan pre-eleminary pada Maret kemarin Indonesia mendapatkan status de-minimis atau tidak dikenai tuduhan melakukan dumping atau subsidi dari pemerintah untuk produk udang ekspor,” ujar Erwin dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (28/10/2024).