sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN Tiga Kementerian Diberi Kenaikan Tukin, Bagaimana yang Lain?

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
16/06/2023 21:30 WIB
Pemerintah tengah memproses kenaikan tunjangan kinerja (tulin) di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L).
ASN Tiga Kementerian Diberi Kenaikan Tukin, Bagaimana yang Lain? Foto: MNC Media.
ASN Tiga Kementerian Diberi Kenaikan Tukin, Bagaimana yang Lain? Foto: MNC Media.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga. 

Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement