“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari di Jakarta kemarin (7/5/2026).
Sekadar informasi, saat ini dalam pengelolaan penerimaan migas, pemerintah menganut skema production sharing contract (PSC) berupa cost recovery dan gross split.
Cost recovery adalah skema pengembalikan biaya operasi ke kontraktor sebelum bagi hasil, sementara gross split merupakan system bagi hasil langsung tanpa pengembalian biaya, bertujuan meningkatkan efisiensi dan penerimaan negara.
Lebih lanjut, IMA menekankan pentingnya stabilitas kebijakan, khususnya terkait kewajiban keuangan perusahaan, guna menjaga keberlanjutan investasi dan operasional industri pertambangan nasional.
“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” ujar Sari.