IDXChannel - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mendesak pemerintah untuk menjelaskan semua pertimbangan serta alasan mengenai untung-rugi bagi pemerintah dan masyarakat apabila kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 Kg diberlakukan.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero menilai pemerintah tidak perlu sejauh itu mengatur pembatasan penjualan LPG 3 Kg hingga ke warung-warung kecil. Sebab, justru selama ini distribusi gas melon itu di masyarakat sudah berjalan dengan baik melalui warung-warung kecil.
Meski begitu, pihaknya berusaha memaklumi kebijakan pemerintah itu. Hal ini dikarenakan LPG 3 Kg mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Kalau misal saya biasa beli gas 3 Kg, 100 meter dari rumah saya ada warung kecil yang jual, nah sekarang kan warung-warung kecil itu tidak bisa jualan lagi karena hanya agen-agen tertentu, saya harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkan tabung (LPG 3 Kg) itu. Apa untungnya untuk masyarakat? Malah kami jadi lebih sulit untuk mendapatkan produk itu kan? Apa untung bagi pemerintah? Silakan mereka yang jawab," ucap Edy ketika MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
"Menurut saya natural aja. Jangan menambah sesuatu kerjaan yg menurut kami tidak perlu," tegasnya menambahkan.
Sebelumnya, Edy juga menilai apabila rencana itu telah benar-benar diimplementasikan, maka dinilai akan menghilangkan pendapatan dari warung-warung kecil.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah harus memiliki alasan yang jelas dalam menerapkan kebijakan tersebut karena banyak warga yang membuka warung khusus menjual gas melon.
"Seseorang yang biasanya meletakkan rezeki dan mendapatkan keuntungan untuk menyambung hidup terus karena alasan tertentu yang belum ter-publish dengan baik, masyarakat UMKM kecil itu kehilangan sumber pendapatan dari menjual tabung gas LPG 3 Kg," pungkasnya.
(YNA)