Kebijakan itu tertera dalam aturan turunan Omnibus Law dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Kami meminta dukungan publik agar secara proaktif melalui media massa untuk mendorong gerakan ini ke arah yang konstruktif, ke arah membuat proyek hilirisasi ini menjadi barang jadi bukan lagi wacana sepanjang masa," kata Ridwan.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan kegiatan hilirisasi merupakan kunci mengoptimalkan hasil tambang mineral dan batu bara (minerba). (TYO)